logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSoal Revisi Usia Calon Kepala ...
Iklan

Soal Revisi Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P Nyatakan Sudah Menolak

Demokrasi bisa tercoreng jika pembentukan RUU Pilkada dilakukan dengan tidak hati-hati.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Fraksi PDI-P, Rabu (21/8/2024), menyatakan, pihaknya telah menolak jika penghitungan batas usia calon kepala daerah yang telah disepakati dalam Revisi Undang-Undang Pilkada itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Hal itu menanggapi kesepakatan di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada, di Jakarta, Rabu, yang menghitung usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-calon wakil gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sikap Fraksi PDI-P itu, antara lain, disampaikan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dari PDI-P, Arteria Dahlan. Ia mengungkapkan bahwa fraksinya sudah menolak jika batas usia yang diacu ialah putusan Mahkamah Agung (MA), yakni terhitung sejak pasangan kepala daerah dilantik. Sebab, terkait batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusannya pada Selasa (20/8/2024), yang antara lain menyatakan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan