logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK soal Pilkada, Bukan...
Iklan

Putusan MK soal Pilkada, Bukan ”Balas Dendam” Politik, melainkan Selamatkan Demokrasi

Penegasan MK soal syarat calon membuat sebagian kandidat parpol tak penuhi syarat, tak terkecuali Kaesang, anak Jokowi.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Hakim konstitusi (dari kiri ke kanan), Saldi Isra, Suhartoyo, dan Arief Hidayat, mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim konstitusi (dari kiri ke kanan), Saldi Isra, Suhartoyo, dan Arief Hidayat, mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah telah memicu turbulensi politik. Putusan itu membuat proses kandidasi calon kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik selama berbulan-bulan dapat berubah di hari-hari terakhir menjelang pendaftaran yang akan berlangsung seminggu mendatang.

Di satu sisi, putusan mengenai syarat pencalonan dapat berdampak pada konstelasi partai politik yang akan mengusung kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, ambang batas pencalonan turun lebih dari setengah, menjadi berkisar 6,5 persen hingga 10 persen suara sah di pemilu terakhir. Bahkan, parpol yang tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengajukan pasangan calon.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan