logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGolkar Akui Revisi UU MD3...
Iklan

Golkar Akui Revisi UU MD3 Pernah Disiapkan untuk Ubah Pengaturan Kursi Ketua DPR

Sejumlah pihak di DPR mengakui pernah mengupayakan untuk merevisi UU MD3. Bahkan, revisi UU itu dimasukkan ke prolegnas.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani bersama wakilnya berkeliling Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk meninjau beberapa fasilitas di kawasan ini, Selasa (8/10/2019). Wakil Ketua DPR yang mendampingi Puan Maharani adalah Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel. Tempat yang dikunjungi antara lain pos pengamanan obyek vital di sekitar gerbang DPR, ruang Badan Musyawarah, ruang wartawan, warung jantung sehat, dan kantin. Mereka juga menemui petugas keamanan yang berjaga di DPR.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Ketua DPR Puan Maharani bersama wakilnya berkeliling Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk meninjau beberapa fasilitas di kawasan ini, Selasa (8/10/2019). Wakil Ketua DPR yang mendampingi Puan Maharani adalah Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel. Tempat yang dikunjungi antara lain pos pengamanan obyek vital di sekitar gerbang DPR, ruang Badan Musyawarah, ruang wartawan, warung jantung sehat, dan kantin. Mereka juga menemui petugas keamanan yang berjaga di DPR.

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 diakui pernah disiapkan untuk mengantisipasi dinamika politik pasca-Pemilu 2024. Rencana revisi itu berangkat dari perubahan pengaturan kursi Ketua DPR, seperti diatur dalam UU MD3, terjadi secara mendadak di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Walakin, saat ini, rencana merevisi UU MD3 itu diklaim sudah tak lagi dibahas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan