Iklan
Golkar Akui Revisi UU MD3 Pernah Disiapkan untuk Ubah Pengaturan Kursi Ketua DPR
Sejumlah pihak di DPR mengakui pernah mengupayakan untuk merevisi UU MD3. Bahkan, revisi UU itu dimasukkan ke prolegnas.
JAKARTA, KOMPAS β Upaya merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 diakui pernah disiapkan untuk mengantisipasi dinamika politik pasca-Pemilu 2024. Rencana revisi itu berangkat dari perubahan pengaturan kursi Ketua DPR, seperti diatur dalam UU MD3, terjadi secara mendadak di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Walakin, saat ini, rencana merevisi UU MD3 itu diklaim sudah tak lagi dibahas.