logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim MK: Lembaga Peradilan...
Iklan

Hakim MK: Lembaga Peradilan Tak Bisa Utak-atik Syarat Usia Calon di Pilkada

Pengaturan syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Hakim konstitusi Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim konstitusi Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, masalah penentuan batas usia merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy. Sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, serta tak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, MK ataupun badan peradilan lain tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masalah batas usia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Arief saat menanggapi permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan oleh tiga pihak yang berbeda, Senin (29/7/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan