logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU TNI untuk Siapa?
Iklan

Revisi UU TNI untuk Siapa?

DPR menyebut usulan untuk memperbolehkan prajurit TNI berbisnis karena anggaran pertahanan minim.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Unsur pimpinan DPR (dari kiri ke kanan), Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Unsur pimpinan DPR (dari kiri ke kanan), Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Usulan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memicu kontroversi. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perluasan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan serta usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI aktif.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam forum dengar pendapat publik soal revisi UU TNI mengatakan, pembahasan revisi UU TNI mengarah pada perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. DPR pun mengusulkan usia pensiun anggota TNI dan juga Polri hingga 65 tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan