logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemutakhiran Data Pilkada...
Iklan

Pemutakhiran Data Pilkada Belum Berakhir, Bawaslu Harus Aktif Mengawasi

Tahapan pemutakhiran data pemilih mempunyai beragam potensi pelanggaran, maka fungsi pengawasan harus ditegakkan.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menempelkan bukti pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menempelkan bukti pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Batas akhir pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 berakhir pada Rabu (24/7/2024) ini. Namun, setelah coklit, tahapan pemutakhiran data belum berakhir. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Dorongannya bertujuan agar dapat secara cermat dan teliti menyusun daftar pemilih dan mendesak Bawaslu lebih aktif mengawasi proses pemutakhiran data.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan