logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU TNI Jangan Jadi...
Iklan

Revisi UU TNI Jangan Jadi Ajang Aji Mumpung Ubah Aturan

Sejumlah persoalan internal, mulai dari perwira non-job hingga kesejahteraan prajurit, mesti dibenahi lewat tata kelola.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Poster bernada kecaman terhadap kondisi bangsa yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi 1998 ditempel di bawah jalan layang non-tol Antasari, Cipete, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Dua usulan perubahan krusial pada RUU TNI tentang penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun dinilai beberapa kalangan mengkhianati hasil reformasi 1998.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Poster bernada kecaman terhadap kondisi bangsa yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi 1998 ditempel di bawah jalan layang non-tol Antasari, Cipete, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Dua usulan perubahan krusial pada RUU TNI tentang penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun dinilai beberapa kalangan mengkhianati hasil reformasi 1998.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI diharapkan tidak menjadi ajang aji mumpung untuk mengubah berbagai ketentuan yang bertentangan dengan hakikat tentara sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sejumlah persoalan internal, mulai dari banyaknya perwira non-job hingga kesejahteraan prajurit, semestinya dibenahi melalui perubahan tata kelola. Kalaupun diubah, ketentuan di UU harus mencerminkan suara seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya penguasa.

Meski sudah diusulkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak akhir Mei 2024 lalu, pembahasan RUU TNI belum dimulai. Selain DPR tengah menjalani masa reses sejak Jumat (12/4/2024) hingga Agustus mendatang, pemerintah juga belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama di parlemen.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan