Revisi UU TNI Jangan Jadi Ajang Aji Mumpung Ubah Aturan
Sejumlah persoalan internal, mulai dari perwira non-job hingga kesejahteraan prajurit, mesti dibenahi lewat tata kelola.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI diharapkan tidak menjadi ajang aji mumpung untuk mengubah berbagai ketentuan yang bertentangan dengan hakikat tentara sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sejumlah persoalan internal, mulai dari banyaknya perwira non-job hingga kesejahteraan prajurit, semestinya dibenahi melalui perubahan tata kelola. Kalaupun diubah, ketentuan di UU harus mencerminkan suara seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya penguasa.
Meski sudah diusulkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak akhir Mei 2024 lalu, pembahasan RUU TNI belum dimulai. Selain DPR tengah menjalani masa reses sejak Jumat (12/4/2024) hingga Agustus mendatang, pemerintah juga belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama di parlemen.