Legislasi
Revisi UU TNI Bisa Mereduksi Nilai Demokrasi
Revisi UU TNI untuk perluas kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit, dikhawatirkan bisa mereduksi demokrasi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F08%2F12%2F86ba1955-0041-4336-973b-bae022090659_jpg.jpg)
Prajurit TNI Angkatan Darat berbaris dalam kegiatan Garuda Shield 15, latihan gabungan TNI AD dan US Army, di Pusat Latihan Tempur Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (12/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam forum dengar pendapat publik soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/7/2024), mengatakan, pembahasan revisi UU TNI mengarah pada perluasan kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif.
Menurut Hadi, itu berbeda dengan bangkitnya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) seperti saat Orde Baru. Namun, bagi sejumlah pegiat gerakan masyarakat sipil, pendapat Hadi itu dapat mereduksi nilai-nilai demokrasi negara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Revisi UU TNI Perluas Posisi bagi Prajurit".
Baca Epaper Kompas