logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Seharusnya Haram...
Iklan

Presiden Seharusnya Haram Cawe-cawe dalam Urusan Pilkada

Meskipun tak ada larangan resmi di dalam undang-undang, presiden-wakil presiden seharusnya tak cawe-cawe dalam pilkada.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lwxC_PQsnLR_8VwFgYevimOg4uA=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F07%2F85e0cc41-1932-4028-950e-1c78b07187c8_jpg.jpg

Seorang pedagang keliling melintasi papan penghitung waktu menuju pelaksanaan pilkada serentak 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (7/7/2024). Waktu mendekati pelaksanaan pilkada terus berjalan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala negara seharusnya menjaga netralitas dan independensinya dalam kontestasi pemilihan pejabat publik seperti pemilihan presiden ataupun kepala daerah. Meskipun secara norma tidak ada larangan yang diatur dalam regulasi pemilihan, Presiden seharusnya haram cawe-cawe dalam urusan pilkada.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan