MK Didesak Atur Larangan Cegah Presiden Cawe-cawe di Pilkada
Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, MK diminta untuk melarang presiden dan menteri ikut berkampanye.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi didesak untuk melarang presiden dan wakil presiden, menteri dan wakil menteri, serta kepala lembaga/badan negara terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Keterlibatan para penyelenggara negara ini dikhawatirkan membuat kontestasi dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi tidak setara dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Desakan tersebut disampaikan dua mahasiswa Universitas Sahid Jakarta, M Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan. Didampingi Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum, keduanya menguji Pasal 70 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).