PILKADA 2024
Pastikan Terdaftar, KPU Minta Warga Periksa Daftar Pemilih secara Daring
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, coklit adalah kegiatan pencocokan data pemilih oleh Pantarlih ke rumah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F25%2F921ad1ed-a59c-4692-ba9c-ea9e655bb9b6_jpg.jpg)
Afifah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024 di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta pemilih mengecek namanya apakah telah terdaftar atau belum sebagai pemilih di Pilkada 2024. Apabila belum terdaftar, pemilih dapat mendaftar sebagai pemilih baru kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Saat ini, petugas tengah melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit dari rumah ke rumah.
Sejak 24 Juni 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai mendatangi rumah warga calon pemilih di Pilkada 2024. Selama sebulan, mereka akan melaksanakan tahapan coklit yang menjadi salah satu subtahapan dalam menyusun daftar pemilih tetap.