logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHasil Pemeriksaan Etik KY Tak ...
Iklan

Hasil Pemeriksaan Etik KY Tak Akan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Apa pun hasil pemeriksaan etik KY, putusan MA soal syarat usia minimal kepala daerah tak akan berubah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial berupaya mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Meski demikian, apa pun hasil pemeriksaan KY tidak akan berpengaruh pada putusan MA yang mengubah basis penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap sesuai dengan tafsir majelis hakim MA dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024. Calon gubernur dan wakil gubernur diatur berusia minimal 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan calon terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Begitu pula calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun per tanggal pelantikan calon terpilih.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan