Presiden dan DPR Kembali Didesak Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Fraksi-fraksi di DPR bisa bermanuver cegah pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, seperti perlakuan pada RUU Perampasan Aset.
JAKARTA, KOMPAS - Pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR maupun pemerintah, kembali didesak agar mengambil peran masing-masing untuk menghentikan proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Polri. Ancaman terhadap demokrasi dalam kedua Rancangan UU tersebut bisa dicegah jika Presiden menolak untuk membahasnya. Namun, jika Presiden bersikap sebaliknya, fraksi-fraksi partai politik di DPR diharapkan bersikap lebih tegas dalam mencegah RUU TNI dan RUU Polri sampai ke tahap pembahasan.
Di tengah masifnya kritik masyarakat sipil, DPR tetap melanjutkan proses legislasi RUU TNI dan RUU Polri. Setelah menyetujui sebagai RUU inisiatif DPR, pada Jumat (7/6/2024), DPR secara resmi mengusulkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri kepada Presiden Joko Widodo. Kini, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tinggal menunggu persetujuan pemerintah yang ditandai dengan pengiriman surat presiden (surpres) sekaligus daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU kepada DPR.