logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPresiden dan DPR Kembali...
Iklan

Presiden dan DPR Kembali Didesak Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Fraksi-fraksi di DPR bisa bermanuver cegah pembahasan RUU TNI dan RUU Polri, seperti perlakuan pada RUU Perampasan Aset.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 0 menit baca
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko  berfoto bersama para peserta Rapat Pimpinan Kemenhan, TNI dan Polri Tahun 2020 di Kompleks Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berfoto bersama para peserta Rapat Pimpinan Kemenhan, TNI dan Polri Tahun 2020 di Kompleks Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR maupun pemerintah, kembali didesak agar mengambil peran masing-masing untuk menghentikan proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Polri. Ancaman terhadap demokrasi dalam kedua Rancangan UU tersebut bisa dicegah jika Presiden menolak untuk membahasnya. Namun, jika Presiden bersikap sebaliknya, fraksi-fraksi partai politik di DPR diharapkan bersikap lebih tegas dalam mencegah RUU TNI dan RUU Polri sampai ke tahap pembahasan.

Di tengah masifnya kritik masyarakat sipil, DPR tetap melanjutkan proses legislasi RUU TNI dan RUU Polri. Setelah menyetujui sebagai RUU inisiatif DPR, pada Jumat (7/6/2024), DPR secara resmi mengusulkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri kepada Presiden Joko Widodo. Kini, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri tinggal menunggu persetujuan pemerintah yang ditandai dengan pengiriman surat presiden (surpres) sekaligus daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU kepada DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan