logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejar Tenggat Putusan Sengketa...
Iklan

Kejar Tenggat Putusan Sengketa Pileg, Hakim Rela Menginap di Gedung MK

Para hakim konstitusi rela menginap di Gedung MK demi mengejar tenggat perumusan putusan hasil sengketa Pileg 2024.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani (dari kiri ke kanan) memeriksa alat bukti berupa surat suara serta dokumen pendukung dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani (dari kiri ke kanan) memeriksa alat bukti berupa surat suara serta dokumen pendukung dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi sudah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan sengketa Pemilu Legislatif 2024. Tahap pembuktian terhadap 116 perkara yang dinilai memenuhi syarat formil sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif sudah selesai. Lembaga peradilan politik tersebut akan membacakan putusan akhir mulai Kamis (6/5/2024) hingga Senin (10/5/2024).

Nasib sejumlah calon anggota legislatif (caleg) akan ditentukan pada hari-hari tersebut. Untuk menyelesaikan penyusunan putusan, para hakim konstitusi rela tak pulang ke rumah dan menginap di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan