logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAbaikan Kritik Publik, DPR...
Iklan

Abaikan Kritik Publik, DPR Berkukuh Lanjutkan Revisi UU TNI dan UU Polri

Masifnya kritik publik tak menyurutkan keinginan DPR untuk merevisi UU TNI dan UU Polri.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NINA SUSILO
Β· 0 menit baca
Gelas kosong untuk anggota DPR tertata saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat rancangan undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Gelas kosong untuk anggota DPR tertata saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat rancangan undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat mengabaikan kritik publik yang kian masif terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Sebagai pengusul, DPR berkukuh melanjutkan proses revisi dan berharap Presiden Joko Widodo dapat segera menyetujui usulan pembahasan dengan mengeluarkan surat presiden.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR tetap akan melanjutkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah menyetujui kedua rancangan undang-undang (RUU) tersebut menjadi usul inisiatif DPR, kini DPR tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk membahas RUU TNI dan RUU Polri bersama pemerintah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan