Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Pembahasan Revisi UU Penyiaran Bakal Ditunda
Ancaman terhadap kebebasan pers menjadi pertimbangan DPR menunda kelanjutan pembahasan revisi UU Penyiaran.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah mendapatkan kritik keras dari masyarakat sipil dan kelompok jurnalis, sejumlah fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mulai mempertimbangkan kembali pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut rencana, proses legislasi terhadap rancangan undang-undang yang tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR itu akan ditunda. Ancaman terhadap kebebasan pers menjadi pertimbangan utama.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024), pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran akan ditunda. Penundaan salah satunya berdasarkan permintaan dari Fraksi Partai Gerindra untuk menghentikan sementara pembahasan RUU tersebut,