Penolakan PDI-P terhadap RUU MK Jangan Sekadar Gimik
Penolakan Megawati atas revisi UU MK semestinya dapat diperjuangkan PDI-P di parlemen, jangan hanya sebatas gimik.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan didesak untuk menginisiasi penghentian proses legislasi terhadap Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui hasil Rapat Kerja Nasional V diharapkan bukan sekadar gimik. Sebab, hingga saat ini langkah riil untuk menolak produk legislasi tersebut belum terlihat.
Penolakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terlihat dalam sikap politik partai, hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI-P. Sikap politik tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Puan Maharani dalam penutupan Rakernas V PDI-P di Jakarta, Minggu (26/5/2024). Dari 17 poin sikap politik partai terhadap situasi kekinian, penolakan dimaksud disebutkan dalam poin ketiga.