logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenolakan PDI-P terhadap RUU...
Iklan

Penolakan PDI-P terhadap RUU MK Jangan Sekadar Gimik

Penolakan Megawati atas revisi UU MK semestinya dapat diperjuangkan PDI-P di parlemen, jangan hanya sebatas gimik.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik di Rakernas V PDI-P di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
PDI PERJUANGAN

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik di Rakernas V PDI-P di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan didesak untuk menginisiasi penghentian proses legislasi terhadap Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui hasil Rapat Kerja Nasional V diharapkan bukan sekadar gimik. Sebab, hingga saat ini langkah riil untuk menolak produk legislasi tersebut belum terlihat.

Penolakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terlihat dalam sikap politik partai, hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI-P. Sikap politik tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Puan Maharani dalam penutupan Rakernas V PDI-P di Jakarta, Minggu (26/5/2024). Dari 17 poin sikap politik partai terhadap situasi kekinian, penolakan dimaksud disebutkan dalam poin ketiga.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan