logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJajak Pendapat "Kompas":...
Iklan

Jajak Pendapat "Kompas": Publik Minta DPR-Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil Saat Revisi UU MK

Jajak pendapat "Kompas" menunjukkan penilaian mayoritas publik yang menghendaki revisi UU MK melibatkan masyarakat.

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO/LITBANG KOMPAS
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Proses revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan pemerintah tak diketahui mayoritas publik. Padahal, seharusnya masyarakat, setidaknya elemen masyarakat sipil, dilibatkan dalam pembahasan setiap undang-undang seperti diamanatkan oleh putusan MK pada 2020 bahwa proses legislasi seharusnya melalui partisipasi bermakna dari publik.

Tak dilibatkannya publik itu terbaca dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024. Sebagian besar responden mengaku tidak mengikuti informasi atau bahkan tidak tahu apa pun terkait revisi UU MK yang masih bergulir hingga kini. Hanya 18 persen responden yang mengaku mengetahui revisi itu. Sebagian besar dari mereka ini mendapatkan informasinya dari pemberitaan televisi nasional.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan