logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Baru...
Iklan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

RUU Perampasan Aset Baru Dibahas DPR Periode Mendatang

Jika presiden punya kemauan, tidak sulit membahas RUU Perampasan Aset karena beririsan dengan persoalan ekonomi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Papan sita aset terpasang di tanah yang disita negara dalam kasus BLBI di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Papan sita aset terpasang di tanah yang disita negara dalam kasus BLBI di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana diduga akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029. Keberadaan UU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak karena perangkat hukum yang ada saat ini belum maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi ataupun tindak pidana lain.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR periode 2024-2029. “Menjelang habis periode ini, DPR sepertinya mengubah dan atau membentuk UU yang relatif ringan beban politiknya,” kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan