RUU Perampasan Aset Baru Dibahas DPR Periode Mendatang
Jika presiden punya kemauan, tidak sulit membahas RUU Perampasan Aset karena beririsan dengan persoalan ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS โ Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana diduga akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029. Keberadaan UU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak karena perangkat hukum yang ada saat ini belum maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi ataupun tindak pidana lain.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR periode 2024-2029. โMenjelang habis periode ini, DPR sepertinya mengubah dan atau membentuk UU yang relatif ringan beban politiknya,โ kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5/2024).