Seluruh Gugatan Tak Diterima MK, PPP Dipastikan Terlempar dari Senayan
MK menyatakan tidak menerima gugatan PHPU yang diajukan PPP di 19 provinsi. PPP dipastikan gagal melaju ke Senayan.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Persatuan Pembangunan dipastikan tidak lolos ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan partai tersebut di 19 provinsi. Mayoritas permohonan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas. Ini menjadi pemilu pertama PPP tidak lolos menempatkan kadernya di DPR.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara sah nasional. Raihan itu masih di bawah ambang batas parlemen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal 4 persen suara sah nasional.