logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHormati Putusan Sela PTUN,...
Iklan

Hormati Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Putusan sela PTUN menjadi pertimbangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik komisioner KPK Nurul Ghufron di Ruang Sidang Etik Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang itu, Dewas menetapkan pembacaan putusan etik ditunda.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik komisioner KPK Nurul Ghufron di Ruang Sidang Etik Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang itu, Dewas menetapkan pembacaan putusan etik ditunda.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron, yang sedianya disampaikan dalam sidang, Selasa (21/5/2024), ditunda. Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan penundaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ghufron menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK untuk menunda persidangan.

Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Selasa dibuka Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua majelis hakim. Dalam sidang itu, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dan Harjono sebagai hakim anggota. Adapun Ghufron tidak hadir dalam sidang etik ini.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan