Jejak Pengabaian Publik Penyusunan Regulasi Era Jokowi
Revisi UU MK hanya satu dari sekian RUU yang disahkan dengan mengabaikan kritik publik di era pemerintahan Jokowi.
Revisi keempat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi bukti kesekian kalinya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengabaikan suara publik. Di tengah gencarnya kritik, proses legislasi terhadap revisi undang-undang tersebut tetap dilanjutkan. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bakal menyatu dalam ingatan masyarakat seperti pembahasan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, yang tak hanya dibahas tiba-tiba dalam waktu singkat, tetapi juga tak melibatkan rakyat secara bermakna.
Setelah disepakati oleh pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat tertutup yang dilakukan di tengah masa reses di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/5/2024), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) kini tengah diharmonisasi oleh Badan Keahlian DPR.