logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKantongi Putusan Sela PTUN,...
Iklan

Kantongi Putusan Sela PTUN, Hadirkah Gufron dalam Putusan Dewas KPK Siang Ini?

Ghufron juga laporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Polri, salah satunya terkait pencemaran nama baik selain ke MA.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron setelah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron setelah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah dikabulkan. Dewas KPK diharapkan tetap memutus sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron walaupun PTUN telah memutuskan menunda pemeriksaan Dewas tersebut terhadap Gufron.

Gufron sebelumnya telah diadukan karena dinilai tidak etis berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian terkait mutasi pegawai di kementerian tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan