logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Korupsi Meningkat, RUU...
Iklan

PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi Meningkat, RUU Perampasan Aset Semakin Urgen

Pemerintah dan DPR mesti memprioritaskan pembahasan dan pengesahan produk legislasi yang mendukung penindakan korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Tampilan layar laptop yang terproyeksikan ke dinding saat Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan layar laptop yang terproyeksikan ke dinding saat Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus korupsi terus meningkat dengan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah. Pemerintah dan DPR perlu serius memperhatikan persoalan korupsi, salah satunya dengan segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan sejumlah produk legislasi yang mendukung upaya penindakan korupsi, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Berdasarkan laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023 Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dipaparkan pada Minggu (19/5/2024) di Jakarta, ditemukan adanya peningkatan kasus korupsi yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2022 terdapat 579 kasus korupsi dengan 1.396 tersangka.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...