logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Kementerian Bisa...
Iklan

Revisi UU Kementerian Bisa Dihentikan, Sikap Presiden Jokowi Jadi Penentu

Revisi UU Kementerian Negara masih bisa dihentikan. Presiden dapat menolak pembahasan dengan tidak menerbitkan surpres.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Keimigrasian di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana rapat pleno Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Keimigrasian di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih bisa dihentikan jika pemerintah tak menyetujui pembahasan yang bakal diusulkan oleh DPR. Sikap Presiden Joko Widodo akan menjadi penentu sekaligus menunjukkan representasi kepentingan di balik rencana pengubahan tiba-tiba undang-undang yang tak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 itu.

Meski Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR, revisi legislasi tersebut masih harus menempuh sejumlah tahapan. Mulai dari pengusulan di Rapat Paripurna DPR hingga persetujuan pemerintah untuk membahasnya bersama yang ditandai dengan pengiriman surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR. RUU Kementerian Negara baru bisa dibahas bersama pemerintah dan DPR jika Presiden mengirimkan surpres berisi persetujuan pembahasan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan