logo Kompas.id
Politik & HukumDemi Hapus Pembatasan 34...
Iklan

Demi Hapus Pembatasan 34 Menteri, Baleg DPR Bahas Kilat RUU Kementerian Negara

Pasal pembatasan 34 kementerian dalam UU 39/2008 diusulkan diubah. Jumlah menteri akan disesuaikan kebutuhan presiden.

Oleh
ANITA YOSSIHARA, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersiap untuk mengumumkan nama menteri yang akan dilantik, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Hari itu, Presiden mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersiap untuk mengumumkan nama menteri yang akan dilantik, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Hari itu, Presiden mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara kilat. Badan Legislasi menargetkan penyusunan draf revisi undang-undang itu rampung dalam tiga hari agar dapat segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna terdekat. Apalagi, revisi hanya memuat satu perubahan, yakni pasal yang mengatur pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengungkapkan, pembahasan draf RUU atas perubahan UU Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) telah dimulai sejak Selasa (14/5/2024). ”Hari ini rapat ketiga. Agendanya adalah pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kementerian Negara,” kata Baidowi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan