logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPulihkan Hak Korban, Komnas...
Iklan

Pulihkan Hak Korban, Komnas HAM Rekomendasikan Perpanjangan Keppres Tim PPHAM

Komnas HAM usulkan program penyelesaian nonyudisial korban pelanggaran HAM berat berlanjut meski keluarga korban tolak.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/otHLPCX_5e5awVgAvHdD0GEXSz4=/1024x1017/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F16%2F0305b654-402e-43b2-b0c3-a00179708d1d_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Walaupun ditolak oleh sebagian keluarga korban pelanggaran HAM berat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap mengusulkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau PPHAM diperpanjang untuk keberlanjutan program pemulihan korban. Komnas HAM juga merekomendasikan agar program penyelesaian nonyudisial itu dikoordinasikan secara lebih baik untuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, saat diwawancarai, Selasa (14/5/2024) di Jakarta, menuturkan, beberapa waktu lalu Komnas HAM sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah soal keberlanjutan pemulihan hak bagi pelanggaran HAM berat. Komnas HAM mendorong agar keppres tersebut diperpanjang untuk memberikan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan