logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Bantah Pembungkaman Pers...
Iklan

DPR Bantah Pembungkaman Pers lewat RUU Penyiaran

Meski mengklaim tidak berupaya membungkam pers, DPR beranggapan dampak produk jurnalistik perlu diminimalkan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Sejumlah foto peralatan yang pernah digunakan oleh jurnalis harian <i>Bernas</i>, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dipajang dalam pameran Memorabilia Wartawan Udin di Ruang Kolaborasi Antologi, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (4/5/2021).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah foto peralatan yang pernah digunakan oleh jurnalis harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), dipajang dalam pameran Memorabilia Wartawan Udin di Ruang Kolaborasi Antologi, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat membantah intensi pembungkaman pers melalui sejumlah pasal yang ada pada draf Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Baik Panitia Kerja RUU Penyiaran maupun Badan Legislasi DPR berjanji untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mempertimbangkannya karena norma yang ada pada rancangan legislasi tersebut masih bisa diubah,

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran dari Komisi I DPR, Nurul Arifin, tidak memungkiri, draf RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik publik. Kritik dimaksud terkait dengan Pasal 8A Ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan