DPR Bantah Pembungkaman Pers lewat RUU Penyiaran
Meski mengklaim tidak berupaya membungkam pers, DPR beranggapan dampak produk jurnalistik perlu diminimalkan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat membantah intensi pembungkaman pers melalui sejumlah pasal yang ada pada draf Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Baik Panitia Kerja RUU Penyiaran maupun Badan Legislasi DPR berjanji untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mempertimbangkannya karena norma yang ada pada rancangan legislasi tersebut masih bisa diubah,
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran dari Komisi I DPR, Nurul Arifin, tidak memungkiri, draf RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik publik. Kritik dimaksud terkait dengan Pasal 8A Ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.