PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Revisi UU MK Diduga untuk “Pembersihan” MK
Revisi keempat UU MK dinilai sarat kepentingan politis, yakni untuk mengontrol MK melalui utak atik komposisi hakim MK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F22%2F979431b0-ca25-4ee6-8bd0-b96af5903d16_jpg.jpg)
Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
JAKARTA,KOMPAS – Revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR dinilai kental dengan kepentingan politis. Revisi UU tersebut ditengarai untuk mengontrol komposisi hakim MK agar sesuai dengan kepentingan politik pemerintah dan DPR. Hakim-hakim yang tidak mendukung dengan kepentingan politik tersebut, diduga akan dibersihkan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengaku prihatin jika ada proses pembahasan RUU MK lagi. Saat ini, bukan masa yang tepat untuk membahas keanggotaan hakim MK. Salah satu alasannya, saat ini adalah masa setelah putusan MK mengenai sengketa pemilu presiden.