Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Dilaporkan Langgar Etik
Untuk kesekian kalinya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F08%2Ffcb54294-50b7-4eee-a1b8-18daba099fee_jpg.jpg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Untuk ke sekian kalinya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Kali ini, Anwar dilaporkan karena menggunakan jasa seorang pengacara yang tengah beperkara di MK sebagai ahli untuk sidang gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hal tersebut dinilai melanggar prinsip kepantasan karena hakim sebenarnya dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.
Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso, saat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2024), membenarkan adanya laporan tersebut. ”Betul. Dikirim by email per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” tuturnya.