logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU-Bawaslu Kompak Bantah...
Iklan

KPU-Bawaslu Kompak Bantah Terjadi Pemindahan Suara PPP ke Garuda

KPU menilai PPP sama sekali tidak mengungkapkan cara pemindahan suara ke Partai Garuda.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekjen Arwani Thomafi seusai mendaftarkan bakal calon legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (11/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekjen Arwani Thomafi seusai mendaftarkan bakal calon legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (11/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu satu suara membantah tudingan pemindahan suara Partai Persatuan Pembangunan ke Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda. Para saksi Partai Persatuan Pembangunan juga tidak mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi.

Bantahan terkait dalil pemindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin-Selasa (6-7/5/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan