Demi Efektivitas Pemerintahan, LAN Ingatkan Rambu-rambu Pembentukan Kabinet
Penyusunan kabinet harus mempertimbangkan tujuan bernegara, desentralisasi, dan efektivitas pemerintahan.
JAKARTA, KOMPAS โ Ada rambu-rambu yang patut diperhatikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun postur kabinet. Selain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah maksimal kementerian sebanyak 34, perlu diperhatikan pula desain kelembagaan yang lincah, fleksibel, dan responsif demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5/2024), mengatakan, jumlah kementerian dan lembaga sebenarnya sudah diatur dalam UU Kementerian Negara. Dasar pembentukan kementerian juga sudah diatur dalam UU tersebut.