logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeraturan Pencalonan Kepala...
Iklan

Peraturan Pencalonan Kepala Daerah 2024 Belum Disahkan, KPU Tetap Gunakan Aturan Lama

Belum disahkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan dimulai dinilai menunjukkan KPU tidak siap.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berfoto bersama dengan tamu undangan saat acara Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berfoto bersama dengan tamu undangan saat acara Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

JAKARTA, KOMPAS - Hingga Sabtu (4/5/2024) atau sehari menjelang tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah belum juga disahkan. KPU tetap menggunakan aturan teknis yang digunakan untuk Pilkada 2020 hingga aturan yang baru disahkan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (5/5/2024). Tahapan terdekat adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan