Peraturan Pencalonan Kepala Daerah 2024 Belum Disahkan, KPU Tetap Gunakan Aturan Lama
Belum disahkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan dimulai dinilai menunjukkan KPU tidak siap.
JAKARTA, KOMPAS - Hingga Sabtu (4/5/2024) atau sehari menjelang tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah belum juga disahkan. KPU tetap menggunakan aturan teknis yang digunakan untuk Pilkada 2020 hingga aturan yang baru disahkan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (5/5/2024). Tahapan terdekat adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus.