logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKetika Perselisihan Hasil...
Iklan

Ketika Perselisihan Hasil Suara Tak Seharusnya Berlanjut ke MK

Ada sebagian putusan Bawaslu yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU karena tahapan rekapitulasi suara sudah usai.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Majelis hakim konstitusi mendengarkan pembacaan petitum pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Majelis hakim konstitusi mendengarkan pembacaan petitum pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif sejatinya sudah terbukti dan diputus dalam sidang dugaan pelanggaran administratif di Badan Pengawas Pemilu. Sayangnya, sebagian putusan tak bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum karena tahapan rekapitulasi suara telah berakhir.

Situasi itu dialami oleh sejumlah partai politik dan calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya caleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Mantan Gubernur Sultra itu harus menempuh jalan yang lebih panjang untuk merebut satu kursi DPR yang bakal diperoleh Nasdem dari dapil Sultra.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan