Baru Diteken Jokowi, UU Desa Dinilai Tidak Menyelesaikan Persoalan
Jika serius ingin memperbaiki masalah mendasar desa, fokus UU Desa mestinya menitikberatkan pada perbaikan tata kelola.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo, dinilai tidak menyelesaikan problem substansial di desa. Bukannya mengatur upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa dan ikhtiar melahirkan kepala desa yang berkualitas, undang-undang ini justru hanya fokus menambah masa jabatan kepala desa.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa pada 25 April 2024. Salah satu yang diatur dalam UU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.