Tak Dapat Kursi DPR, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang di Halmahera Selatan
Gerindra menuding terjadi kecurangan yang masif sehingga partai itu tak mendapatkan kursi DPR di dapil Maluku Utara.
JAKARTA, KOMPAS - Partai Gerindra menduga pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Halmahera Selatan, daerah pemilihan Maluku Utara, penuh kecurangan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Gerindra meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Legislatif 2024 di MK, Selasa (30/4/2024), kuasa hukum Gerindra, Suhono, mengatakan, hasil perolehan suara pemilihan anggota DPR di dapil Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, keliru. Sebab, hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU itu lahir dari proses pemilu yang melanggar konstitusi dan mencederai demokrasi. Pemilu di dapil Halmahera Selatan dinilai tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.