logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPDI-P Sebut MK Gagal Jadi...
Iklan

PDI-P Sebut MK Gagal Jadi Benteng Konstitusi dan Demokrasi

Mahfud menyebut pilpres sudah usai dan putusan MK harus diterima secara sportif. Pihaknya menerima dengan lapang dada.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Seluruh jajaran pengurus DPD dan DPP mengikuti rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (22/4/2024). Pertemuan ini digelar seusai putusan MK yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Seluruh jajaran pengurus DPD dan DPP mengikuti rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (22/4/2024). Pertemuan ini digelar seusai putusan MK yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024. Meski demikian, PDI-P tetap menyayangkan keputusan tersebut. Bagi PDI-P, Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seluruh dalil yang diajukan kedua pemohon tidak terbukti. Namun, tiga hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan catatan Kompas, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu secara langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di MK.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan