PDI-P Sebut MK Gagal Jadi Benteng Konstitusi dan Demokrasi
Mahfud menyebut pilpres sudah usai dan putusan MK harus diterima secara sportif. Pihaknya menerima dengan lapang dada.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024. Meski demikian, PDI-P tetap menyayangkan keputusan tersebut. Bagi PDI-P, Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seluruh dalil yang diajukan kedua pemohon tidak terbukti. Namun, tiga hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan catatan Kompas, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu secara langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di MK.