MK Nilai Bawaslu Harus Beri Manfaat, agar Tidak Ancam Pemilu Jurdil
Di usia 16 tahun, peran Bawaslu justru dinilai melemah. Bahkan, MK minta Bawaslu berubah dan memberi manfaat di pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Di usia 16 tahun, peran Badan Pengawas Pemilu justru dianggap melemah oleh sebagian kalangan. Bahkan, Mahkamah Konstitusi menegaskan agar pengawasan Bawaslu dapat memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di masa datang. Untuk itu, MK perlu melakukan perubahan mendasar pengaturannya tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan sidang sengketa pemilihan presiden-wakil presiden, Senin (22/4/2024), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan, hal itu dilakukan di Bawaslu agar ke depan MK ada perbaikan sehingga memberi manfaat dalam pemilu.