logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKubu Prabowo-Gibran Nilai...
Iklan

Kubu Prabowo-Gibran Nilai Pemohon Sengketa Hasil Pilpres Tidak Taat Hukum Acara

Kubu Prabowo-Gibran menilai pemohon mengajukan gugatan dengan dasar dugaan kecurangan pemilu yang bukan jadi ranah MK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Tim penasihat hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyerahkan berkas kesimpulan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepada petugas Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tim penasihat hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyerahkan berkas kesimpulan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepada petugas Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai para pemohon perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tidak taat pada hukum acara yang diatur Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai, perkara ini terkait perselisihan hasil pemilu dan bukan persoalan kecurangan pemilu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Gibran seusai menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Selain kubu Prabowo-Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyampaikan kesimpulan. Sebelumnya, kubu calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah pula menyampaikan kesimpulan.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan