logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Independensi Penyelenggara...
Iklan

Independensi Penyelenggara Pemilu Kunci Sukses Pilpres Ulang

Pemungutan suara ulang pilpres bisa dilaksanakan meski berimpitan dengan pilkada. Caranya, mempersingkat waktu kampanye.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Suasana saat digelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda menghadirkan empat menteri sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda menghadirkan empat menteri sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah didesain dapat melaksanakan semua tahapan pemilu, termasuk pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024, seandainya Mahkamah Konstitusi memutuskan demikian, dapat terlaksana meskipun berimpitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Independensi penyelenggara pemilu menjadi kunci sukses pilpres ulang tersebut.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu—seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—serta pemerintah didesain bisa melaksanakan semua tahapan pemilu, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan