Pemberantasan Korupsi
Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka
RD, Direktur PT SMIP, disangka memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F12%2F17989078-a1ed-48f5-aed9-bea26e6d602a_jpg.jpg)
Seoarang anak membawa gula pasir yang dibeli saat pasar murah di Kantor Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Selasa (12/3/2024).
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi gula PT SMIP pada tahun 2020-2023. Tak hanya merugikan negara, dugaan rasuah dengan modus memanipulasi data importasi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu juga memukul petani tebu di Tanah Air. Harga gula dapat turun karena stok gula berlebih sehingga petani merugi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejagung khusus telah menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada importasi gula. Tersangka berinisial RD merupakan Direktur PT SMIP, importir gula pada periode 2020 hingga 2023.