Temuan Tulang Belulang di Rumoh Geudong Bisa Tambah Bukti Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM meminta pemerintah memperhatikan sejumlah hal sehubungan penemuan tulang belulang di lokasi Rumoh Geudong.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, serta pemberitaan media massa tentang temuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong. Sepakat dengan sikap Komnas HAM, Lembaga Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Aceh atau Paska menilai temuan tulang belulang tersebut harus diamankan karena dapat menambah bukti berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di sana.
Pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.