logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDibahas Tanpa Partisipasi...
Iklan

Dibahas Tanpa Partisipasi Publik Bermakna, RUU DKJ Rawan Digugat ke MK

Menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RUU menjadi bagian krusial untuk membuktikan partisipasi bermakna masyarakat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena legislasi tersebut dibahas selama empat hari oleh pembentuk undang-undang tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berlangsung singkat membuka peluang digugatnya legislasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya karena durasi pembahasan, tetapi juga tidak adanya pelibatan publik secara bermakna dalam proses tersebut.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan