Iklan
Di Sela Sengketa Pilpres, MKMK Akan Putus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Majelis Kehormatan MK bakal memutus tiga laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada 28 Maret 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Di sela-sela Mahkamah Konstitusi menangani sengketa Pemilu Presiden 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pada 28 Maret 2024. MKMK telah mengirimkan surat undangan pembacaan putusan tersebut kepada para pelapor.
Berdasarkan surat tertanggal 26 Maret 2024, MKMK memanggil tiga pelapor untuk mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom. Sidang yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 12.00 WIB itu diisi dengan agenda pembacaan putusan untuk laporan etik nomor 1-3/MKMK/L/03/2024.