Hasil Pemilu 2024 dan Perubahan Peta Kekuatan Politik di Parlemen
Imbangnya kekuatan politik di parlemen hasil Pemilu 2024 merupakan modal untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.
Perolehan suara hasil Pemilu 2024 mengubah peta kekuatan politik di parlemen yang selama lima tahun terakhir dikuasai partai koalisi pemerintahan. Alih-alih didominasi oleh partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemenang Pemilihan Presiden 2024, saat ini kekuatan gabungan partai politik rival mereka mampu mengimbangi, bahkan sedikit lebih kuat. Jika konstelasi ini bertahan hingga 2029, demokratisasi Indonesia yang belakangan dikabarkan mundur berpeluang untuk kembali berjalan sesuai dengan harapan.
Berdasarkan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, ada delapan partai politik yang bakal melenggang ke Senayan, tempat anggota DPR berkantor, berkat perolehan suara yang melewati ambang batas parlemen, yakni 4 persen dari total suara sah nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Hanya parpol yang melewati ambang batas tersebut yang akan diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.