logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Pemilu Mendesak,...
Iklan

Revisi UU Pemilu Mendesak, Realisasi Tergantung Pimpinan Parpol dan Pemerintah

Sejumlah kalangan mendorong DPR merevisi UU Pemilu. Parlemen butuh beragam masukan untuk menata sistem pemilu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani ke(dua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR (dari kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua DPR Puan Maharani ke(dua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR (dari kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah elemen masyarakat kembali mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena sistem yang digunakan tak optimal. Komisi II DPR juga menilai UU Pemilu butuh perbaikan, tetapi mereka memperkirakan revisi itu baru dilakukan setelah pelantikan anggota parlemen baru. UU Pemilu dapat saja direvisi pada akhir periode sekarang sepanjang disetujui pimpinan partai politik dan pemerintah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut perubahan penentuan ambang batas minimal parlemen 4 persen untuk pemilu selanjutnya. Selain itu, KawalPemilu, salah satu organisasi pemantau pemilu, meminta revisi UU Pemilu untuk memaksimalkan data perolehan suara yang didapat dari tempat pemungutan suara (TPS).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan