logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLewati Batas, UU Daerah Khusus...
Iklan

Lewati Batas, UU Daerah Khusus Jakarta Berpotensi Cacat Formil

Seperti UU Cipta Kerja yang dibahas instan, UU tentang Daerah Khusus Jakarta pun lewati batas waktunya. Cacat formalkah?

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Ilustrasi lanskap Ibu Kota Jakarta dilihat dari udara di wilayah Teluk Jakarta, Senin (6/11/2017). Jakarta yang merupakan ibu kota negara kini semakin padat seiring perkembangannya menjadi berbagai pusat kegiatan ekonomi yang memicu urbanisasi.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Ilustrasi lanskap Ibu Kota Jakarta dilihat dari udara di wilayah Teluk Jakarta, Senin (6/11/2017). Jakarta yang merupakan ibu kota negara kini semakin padat seiring perkembangannya menjadi berbagai pusat kegiatan ekonomi yang memicu urbanisasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ berpotensi cacat formil jika disahkan. Sebab, proses pembentukannya melewati batas waktu yang telah diperintahkan UU Ibu Kota Negara. Keterlambatan proses pembentukan UU DKJ ini dikhawatirkan membuat proses legislasi dibahas secara terburu-buru, sangat tertutup, dan tidak partisipatif.

Surat Presiden mengenai persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah diterima DPR. Surat tersebut juga telah dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, 5 Maret 2024. Bahkan, Presiden juga menugaskan lima menteri untuk membahas RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, hingga kini, pembahasannya belum intensif.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan