logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemilu 2024, Pukulan Telak...
Iklan

Pemilu 2024, Pukulan Telak bagi Keterwakilan Perempuan

Komitmen negara terhadap penguatan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 dinilai melemah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

Rekapitulasi suara Pemilu 2024 belum tuntas, tetapi sejumlah nama calon anggota legislatif perempuan dari partai-partai politik diprediksi lolos ke parlemen dengan perolehan suara besar. Mereka di antaranya para politisi senior, yakni Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dan Nurul Arifin dari Partai Golkar. Tak hanya itu, para politisi muda, seperti Pinka Haprani dari PDI-P dan Hillary Brigitta Lasut dari Partai Demokrat, juga berpotensi besar masuk ke Senayan.

Meski sejumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan berhasil memasuki parlemen, ada lebih banyak perempuan politisi yang kehilangan kesempatan untuk menjadi wakil rakyat, bahkan sejak awal kontestasi. Sebab, pada pertengahan 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengubah ketentuan penghitungan kuota 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berdampak pada berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan