Uji Konstitusionalitas
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, tapi Belum Berlaku di Pemilu 2024
MK perintahkan ambang batas parlemen 4 persen diubah karena dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F29%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu belum berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen sebesar 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.