logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTurut Serta Rugikan Keuangan...
Iklan

Turut Serta Rugikan Keuangan Negara Rp 8 Triliun, Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara

Yusrizki terbukti melakukan korupsi proyek BTS 4G bersama dengan Johnny G Plate, Ahmad Latif, dan lainnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F_xArSM-pBOOv7s2uhdgsxTEbyE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F28%2F162f27ee-ff1c-427f-b4a4-258acaa5df8a_jpeg.jpg

Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, yang juga mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri, mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktur PT Basis Utama Prima, yang juga mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri, Muhammad Yusrizki, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Yusrizki terbukti ikut serta terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun.

Editor:
Bagikan